CITEUREUP -RADAR BOGOR, Indonesian Audit Watch (IAW) mempertanyakan proses hukum dalam kasus ancaman pembunuhan yang dialami E. Saripudin, seorang Kakek berusia 73 tahun, warga Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup.
Pasalnya, sudah tujuh bulan laporan korban yang diserahkan kepada Polres Bogor hingga saat ini belum ada proses hukum yang jelas.
“Apakah dihentikan atau apapun itu, harus ada kejelasan kasus ini. Sudah tujuh bulan, tidak ada perkembangan,” ujar Ketua Indonesian Audit Watch, Junisab Akbar kepada wartawan.
Menurutnya, Polres Bogor terkesan mengabaikan laporan warga negara yang meminta perlindungan hukum, apalagi menyangkut nyawa yang terancam.
Akbar berpendapat, nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya harusnya melekat pada pribadi-pribadi aparat hukum, agar semua warga negara dapat pelayanan cepat dan adil di muka hukum.
“Seharusnya aparat hukum melayani warga negara dengan baik dan bisa memberi penjelasan yang lugas ke masyarakat. Jangan tidak direken, jangan ditutup-tutupi sehingga bisa menimbulkan tanda tanya,”tandasnya.