CIBINONG-RADAR BOGOR, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor kembali melakukan rapat dengan agenda pembahasan Perpanjangan Perbup PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang akan berakhir tanggal 27 Oktober 2020 sekaligus membahas antisipasi Penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama tanggal 28 Oktober sampai 1 November 2020.
Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan meminta kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor agar proaktif mengkomunikasikan dengan wilayah Bodebek agar selaras.
“PSBB Pra AKB perpanjangan ketiga akan berakhir 27 Oktober 2020 besok, DKI Jakarta sudah memperpanjang PSSB kembali. Kita masih menunggu arahan Gubernur Jawa Barat dan koordinasi dengan daerah Bodebek lainnya,” ujar Iwan, usai rapat di Ruang Serbaguna I Setda Kabupaten Bogor, Senin (26/10/2020).
Pemkab Bogor tentunya sudah siap memperpanjang kembali PSBB Pra AKB. Oleh karena itu ia meminta agar ada penyesuaian jenis kegiatan yang diperbolehkan ataupun waktu operasionalnya.
Lebih lanjut untuk mengantisipasi libur panjang, Iwan menginginkan langkah-langkah strategis dari Satgas Kabupaten Bogor dan Satgas Kecamatan.
“Persiapkan langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi peningkatan kasus positif Covid-19 ditempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan massa seperti tempat wisata, pasar, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, transportasi umum,” katanya.
Kemudian, Khusus tempat wisata, berdasarkan pengalaman dan hasil monitoring Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) yang harus diwaspadai khususnya tempat wisata alam, pusat-pusat kuliner dan oleh-oleh.
Karena, di lokasi-lokasi rawan kerumunan perlu dibuat titik pantau monev yang melibatkan Satgas, lintas perangkat daerah dan instansi vertikal untuk pengawasan disiplin Gerakan Masker (Gemas) dan penerapan Protokol Kesehatan 3M dan disiplin kapasitas tempat.
Iwan juga berharap sosialisasi terus gencar dilakukan agar masyarakat yang ingin berkunjung ke Puncak untuk berpikir ulang.
“Sosialisasi pada masyarakat yang ingin berkunjung ke Puncak harus lebih aktif lagi. Masyarakat yang ingin berkunjung ke puncak harus mengikuti peraturan sesuai Perbup yang sudah kita buat,” ucapnya.
Iwan menegaskan, pengelola wisata harus mematuhi protokol kesehatan saat libur panjang, dan batas kapasitas kunjungan 50 persen masih tetap berlaku bagi setiap tempat wisata. “Protokol Kesehatan 3M akan lebih diperketat,” tukasnya.(ded)