Sementara pihak HRD PT. Accon Indonesia, bernama Rudy, yang dikonfirmasi hal sama, mengaku sedang ada pertemuan (meeting). “Nanti saya hubungi kembali pak.” ucap Rudi singkat.
Terpisah, Riri Agustina, Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, Bidang Penaatan Hukum dan Pemulihan Lingkungan, pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menjelaskan, polemik antara warga dan pihak perusahaan terkait keluhan bau asap, sebenarnya sudah ditangani sejak akhir 2019, sesuai SOP dan aturan yang berlaku.
“Landasan hukum yang kami gunakan adalah UU nomor 32 tentang Lingkungan Hidup, dan Perda nomor 6 tahun 2016 yang mengatur syarat penyelesaian masalah dengan mengadakan uji laboratorium baku mutu,” ungkapnya.
Riri menambahkan, uji laboratorium tentang baku tingkat kebauan dari asap produksi perusahaan tersebut sudah dilakukan pada sekitar Maret dan hasil uji telah keluar pada 6 April 2020.
Ia mengungkapkan, uji baku mutu tersebut mengikuti standar aturan sesuai Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 50 tahun 1996, dimana mencakup uji dalam 5 (lima) parameter yaitu Amoniak, Metil Merkaptan, Hidrogen Sulfida, Metil Sulfida dan Stirena.
“Hasil uji laboratoriumnya semua sesuai standar baku mutu dan sudah kami serahkan kepada pihak perusahaan, serta ditembuskan ke aparatur terkait,” pungkasnya. (sir)