BOGOR-RADAR BOGOR, Habib Bahar kembali ditetapkan menjadi tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Informasi yang dihimpun radarbogor.id penetapan Habib Bahar sebagai tetrsangka kembali tertuang dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum per 21 Oktober 2020 dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 170 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tempat kejadian perkara di Bogor.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kasus yang menjerat kliennya tersebut merupakan kasus lama. Juga bukan kasus penganiyaan.
“Itu bukan penganiayaan, tapi kesalahpahaman yang membuat pelapor itu membuat lapaoran pada tahun 2018 yang lalu,” katanya saat dihubungi radarbogor.id Selasa (27/10/2020).
Lebih lanjut, kuasa hukum Habib Bahar juga menegaskan bahwa kasus tersebut sudah berakhir damai sejak jauh-jauh hari.
“Diiringi pula dengan pencabutan laporan kepolisian yang ditempuh oleh pelapor. Kemudian, perkara tersebut sudah selesai dengan adanya perdamaian dari pihak Habib Bahar dengan pelapor,” tukasnya. (all)