“Terhadap pelaku kami kenakan Pasal 365 KUHP dan atau pasal dalam UU Darurat RI No. 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun” tambah Kapolsek Sukaraja Kompol Ari Trisnawati. (*/ran)
“Terhadap pelaku kami kenakan Pasal 365 KUHP dan atau pasal dalam UU Darurat RI No. 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun” tambah Kapolsek Sukaraja Kompol Ari Trisnawati. (*/ran)