BOGOR-RADAR BOGOR, Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), tengah menata kembali regulasi berupa Peraturan Menteri Sosial (Permensos) di lingkungan Ditjen Linjamsos dengan menyederhanakan 13 Permensos menjadi tiga Permensos.
“Jika kita lihat, regulasi berupa Peraturan Menteri Sosial di lingkup Ditjen Linjamsos ini ada banyak, setidaknya ada 13 Permensos,” kata Sekretaris Ditjen Linjamsos, M.O. Royani saat membuka kegiatan Penyusunan Simplifikasi Rancangan Permensos tentang Perlindungan Sosial bagi Korban Bencana di Bogor, Selasa (27/10/2020).
Menurutnya, berdasarkan hasil identifikasi ke-13 Permensos itu bisa disederhanakan hanya menjadi 3 saja, yaitu Permensos tentang Program Keluarga Harapan (PKH), Penanggulangan Bencana, dan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
“Pertama, Permensos tentang PKH. Setelah ditelaah, masih banyak hal yang perlu diperbaiki, tetapi (Permensos PKH) tetap ada, hanya kontennya kita perbaiki, kita sempurnakan,” terang Sesditjen yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur yang menaungi pelaksanaan PKH ini.
Kemudian, lanjut dia, dari ke-13 tersebut, kita juga akan sederhanakan Permensos tentang Penanggulangan Bencana.
“Ada banyak hal yang bisa diatur tentang bagaimana mekanisme penanganan bencana, bagaimana pelibatan Tagana, dan sebagainya, itu sangat memungkinkan dipadatkan dalam satu Permensos saja,” ujarnya.