Adapun simplifikasi Permensos yang ketiga, dikatakan Roni, menyasar pada Permensos tentang CBP. “CBP itu substansinya agak terpisah dari Permensos Penanggulangan Bencana karena mempunyai spesifikasi tersendiri,” ungkapnya.
Roni menyebut kebijakan penyederhanaan itu dilakukan dengan melakukan penelaahan terhadap ke-13 Permensos untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan masing-masing Permensos.
“Yang kuat akan kita masukkan ke dalam substansi, sementara yang lemahnya akan kita perbaiki,” terang dia.
Namun, ia menegaskan Kembali maksud dan prinsip dasar penyederhanaan regulasi kepada para peserta yang hadir,
“Prinsipnya, bahwa Permensos sebagai regulasi itu harus aturan yang bisa dilaksanakan, jangan sampai membuat kita kesulitan dalam pelaksanaannya. Itu kebijakan dasar regulasi,” tegasnya.
Sementara itu, Roni menyatakan target yang ditentukan untuk simplifikasi Permensos Ditjen Linjamsos hingga akhir tahun 2020. “Targetnya, kami sedang upayakan sampai dengan akhir tahun 2020, draf final sudah ada,” kata Roni.
Ia menargetkan demikian agar pd akhir tahun 2020 sdh ada draft final. “Sehingga, pada awal tahun 2021, kita sudah bisa mengharmonisasikan ini ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham),” tukasnya.(ded)