

CILEUNGSI-RADAR BOGOR, Petugas gabungan Polsek Cileungsi bersama Koramil dan Sat Pol PP Kabupaten Bogor, terus bersinergi melakukan sosialiasi dan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes).
Petugas gabungan ini kembali menggelar razia penegakan protokol kesehatan, Rabu (28/10/2020). Razia rutin ini dilakukan guna mencegah penularan virus corona atau Covid-19 di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Operasi Yustisi gabungan pendisiplinan Prokes mengacu pada Perbup Bupati Bogor No.60 Tahun 2020.
Kaposlek Cileungsi Benny Cahyadi lewat keterangan tertulisnya menjelaskan, melalui sosialisasi kepada masyarakat dan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan, maka diharapkan dapat meningkatkan tingkat disiplin dan kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.
Dalam Operasi Yustisi ini, petugas gabungan melakukan teguran kepada 106 masyarakat yang tidak menggunakan masker, sebanyak 19 orang diberikan sanksi sosial dan delapan orang mendapatkan sanksi fisik. Petugas juga memeberikan 25 masker.
“Dimasa Pandemi Covid 19 saat ini kita harus membiasakan diri menerapkan pola hidup sehat dengan penggunakan masker, rajin mencuci tangan dan selalu menjaga jarak,” ujarnya.
Melalui Oerpasi Yustisi ini juga, sambungnya, diharapkan tingkat disiplin masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan terus tumbuh dengan sendirinya dan tidak ada lagi pelanggar.(*/pin)