CIBINONG-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus merampungkan rencana pemerintah pusat yang akan memberikan dana hibah pariwisata kepada pelaku usaha hotel dan restoran dengan syarat patuh dalam urusan pembayaran pajak daerah.
Diketahui, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bakal menyalurkan dana hibah pariwisata sebesar Rp 3,3 Triliun bagi pelaku usaha pariwisata dan pemerintah daerah.
Sedangkan Pemkab bakal mendapatkan dana segar sebesar Rp80,9 miliar.
Tenggat waktu penyaluran dana tersebut hingga Desember 2020. Pemerintah harus dapat memastikan penyaluran hibah sebesar Rp 3,3 triliun itu dapat selesai dalam kurun waktu hingga akhir tahun.
Kepala Bidang Kemitraan SDM dan Ekonomi Kreatif Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor, Tenny Ramdhani mengatakan, hibah tersebut menjadi bagian dari rencana pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Saat ini, rencana persiapanya sudah matang, dan rapat ke empat dengan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang), bantuan keuangan akan segera didistribusikan.