Hanya saja, ada syarat yang harus dipenuhi penerima hibah yakni urusan pembayaran pajak daerah.
“Penerima dikonsentrasikan bagi yang memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), dan taat pajak pada tahun 2019,” katanya.
Tenny-sapaanya mengatakan, berdasarkan pendataan ada sekitar 300 hotel dan restoran lebih yang dapat menerima hibah dari pemerintah pusat, namun jumlah penerima tak menutup kemungkinan berubah karena saat ini masih di verifikasi oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor.
Meski waktu pelaksanaanya terbilang mepet, namun Pemkab Bogor optimis dapat menyalurkan bantuan hibah pemerintah pusat sesuai belanja anggaran tahun 2020.
Untuk itu, dirinya dan sejumlah dinas yang terlibat harus bekerja keras agar pendistribusian dana hibah tersalurkan dengan baik, dan tidak menjadi SiLPA.
“Kami sangat mengapresiasi bantuan pemerintah pusat, memang waktunya sempetit kurang dari dua bulan, sementara belum dipotong cuti bersama,” katanya.