BOGOR-RADAR BOGOR, Dalam upaya menakan angka penularan Covid-19, petugas gabungan terus nelakukan Operasi Yustisi. Ini dilakukan sebagai upaya penertiban protokol kesehatan (Prokes).
Seperti yang dilakukan Tim Gabungan Polsek Gunungsindur, Koramil dan Satpol PP yang di Pasar Perumpung, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Minggu (1/11/2020).
Pendisiplinan Protokol kesehatan melalui imbauan dan sosialisasi pada pengendara dan tempat-tempat keramaian terus dilakukan sesuai dengan Perbup Bupati Bogor No.60 Tahun 2020.
“Langkah ini sebagai upaya pemerintah memutus laju persebaran Covid-19 yang terus meningkat setiap harinya,” ujar Kapolsek Gunung Sindur Kompol Darmawan.
Darmawan mengatakan, penindakan bagi para pelanggar yang terjaring melanggar Protokol Kesehatan terus dilakukan, mulai dari teguran, denda hingga sangsi sosial.
Hal ini diberikan sebagai sangsi yang bertujuan memberikan efek jera bagi para pelanggar protokol Kesehatan. “Kedepan diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat lebih baik lagi dalam menerapkan protokol kesehatan,” terangnya.
Hasil Operasi Yustisi di Pasar Perumpung, tim gabungan berhasil lakukan sanksi teguran kepada 20 orang pelanggar protokol kesehatan.
“Upaya pendisiplinan ini akan terus dilakukan. Kami TNI-Polri dan instansi terkait terus bersinergi dalam upaya pemulihan dari wabah Covid-19. Diharapkan masyarakat dapat berperan serta dengan menjalankan protokol kesehatan dengan baik dan benar, sehingga pandemi ini dapat dihentikan,” harapnya.(pin)