Sebelumnnya, kuasa hukum Fikri Salim, Jatino Manulang dalam nota keberatannya mengatakan, dakwaan JPU tidak cermat selain teliti sesuai dengan pasal 156 KHUP.
Jatino menyebut, dalam dakwaan tersebut JPU tidak menyebut secara jelas tempat dan waktu kejadian perkara. Selain itu, Jatino juga mengatakan PN Cibinong tidak bisa melanjutkan perkara penipuan penggelapan dan TPPU itu. Sebab dalam Dakwaan JPU seluruh kejadiannya di lakukan di wilayah Jakarta.
Namun majelis Hakim berpendapat, lokus perkara yang di lakukan oleh terdakwa Fikri Salim ada di wilayah Bogor. Karena itu majelis hakim menolak nota keberatan kuasa hukum terdakwa.
Sekedar diketahui, Fikri Salim dan Rina Yuliana didakwa melakukan penggelapan sekaligus pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Motifnya dia melakukan klaim bon dan kwintansi palsu melalui Syamsudin yang menjadi direktur keuangan di PT Jakarta Medika.
Dana hasil kejahatan itu ditranfers ke rekening Syamsudin sebesar Rp165 juta, ke rekening Zainudin sebesar Rp50 juta dan ke rekening Rina Yuliana Rp361 juta. Total dana yang digelapkan terdakwa Fikri Salim mencapai Rp 577 juta.
Dimana juga, kasus penggelapan ini menurut JPU terjadi pada tahun 2019 saat PT. Jakarta Medika merencanakan pembangunan rumah sakit di Cisarua Kabupaten Bogor. Saat itu terdakwa menaikkan harga barang keperluan untuk pembangunan gedung tersebut.
Selain itu, pengurusan izin yang sebelumnya untuk keperluan izin rumah sakit belakangan berubah menjadi izin hotel. Akibatnya rencana pembangunan rumah sakit menjadi terbengkalai.(pin)