Meskipun begitu, pihaknya akan koperatif dan siap jika UPT Pajak memberikan teguran dan akan segera menyiapkan administrasi terkait pajak.
Sebelumnya, UPT Pajak Daerah Kelas A Jonggol melayangkan surat teguran yang kedua kalinya ke pengelola wisata Nirvana Valley Resort di Kecamatan Sukamakmur.
Pasalnya, objek wisata yang telah resmi dibuka pada 4 Juli 2020 lalu itu belum memberikan kontribusi pajak ke Pemda Bogor hingga saat ini.
“Dari pertama berdiri, Nirvana Valley tidak pernah bayar pajak, pajak merupakan kewajiban semua, termasuk pajak wisata,” ungkap Kepala UPT Pajak Daerah Kelas A Jonggol, Herry Gianantha kepada Radar Bogor (27/10/2020).
Beberapa waktu lalu, pihaknya telah memberikan peringatan kepada pengelola wisata tersebut untuk tertib membayar pajak hiburan.
Surat teguran pertama pun dilayangkan. Namun hingga kini, pengelola Nirvana Valley pun tetap tak membayar pajak.