Tempat Wisata di Sukamakmur Ini Akui Belum Pernah Bayar Pajak, UPT Ancam Segel

0
37
Wisata
Lokasi wisata Nirvana Valley Resort. SEPTI/RADAR BOGOR

“Rencananya surat teguran kedua akan dilayangkan pada minggu-minggu ini, kami akan memberikan peringatan sebanyak tiga kali. Jika tidak juga ditanggapi, wisata itu akan kami segel,” tegasnya.

Jika penyegelan benar terjadi, maka wisata tersebut dilarang untuk beroperasi sementara waktu hingga semua tunggakan dibayar. Hal ini sebagai bentuk sanksi bagi wajib pajak (WP) yang tidak taat aturan.

”Penyegelan bisa diumpamakan sebagai pencabutan izin operasional sementara, aktivitas objek wisata baru bisa kembali dilakukan setelah tunggakan pajak diselesaikan,” jelasnya.

Secara teknis, tambahnya, besaran pajak hiburan disesuaikan dengan banyaknya tiket objek wisata yang habis terjual.

“Sesuai aturan, Kabupaten Bogor jatah pajak hiburan sebesar Rp10 persen dari total penjualan tiket. Agar pembayaran tak begitu berat, pembayaran pajak bisa diangsur setiap bulan,” tandasnya. (cok)