“Baru nanti dari pemda ke hotel dan resto. Tentu secara proporsional hotel dan resto harus sesuai kontribusi pajaknya selama 2019. Ada syarat dan kriteria,” kata Atep.
Jadi untuk hotel dan resto yang tidak memenuhi kriteria, tidak akan dapat hibah. Sementara penggunaan hibah itu, nantinya bisa digunakan dalam rangka pemulihan di sektor hotel dan reato. Semisal, ada hotel dan resto yang masih memiliki tunggakan akibat aturan pembatasan yang diberlakukan. (dka)