“Perlu ada ketegasan dari pihak Perhutani akan banyaknya vila liar di wilayah GSE. Ketika sudah ada laporan dari Perhutani, nanti kita dorong dari segi penindakannya,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui, pada 25 Agustus 2020 Pol PP Kabupaten Bogor melakukan pendataan terhadap pemilik vila yang tak membayar pajak. Dari 344 vila, hanya 1 persen taat membayar pajak, artinya sisanya masih menjadi pengemplang pajak. (nal)