“24 wisatawan disanksi Sosial dan Lima wisatanan dikenakan Saknsi Denda Rp100 ribu,” tuturnya.
Peltu Edi Rasbani berharap, seluruh warga masyarakat dapat terbangun kesadaran mandiri untuk mematuhi protokoler kesehatan masa pandemi Covid-19.
“Sehingga dapat bersama-sama mencegah dan memutus penyebaran Covid-19, khususnya di Kota Bogor ini,” tukasnya. (all)