Bandel Langgar Prokes, 29 Wisatawan Puncak Kena Sanksi

0
33
Razia Yustisi di simpang Gadog.

“24 wisatawan disanksi Sosial dan Lima wisatanan dikenakan Saknsi Denda Rp100 ribu,” tuturnya.

Peltu Edi Rasbani berharap, seluruh warga masyarakat dapat terbangun kesadaran mandiri untuk mematuhi protokoler kesehatan masa pandemi Covid-19.

“Sehingga dapat bersama-sama mencegah dan memutus penyebaran Covid-19, khususnya di Kota Bogor ini,” tukasnya. (all)