Nantinya, hasil diskusi tersebut bakal menjadi bahan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor mengeluarkan surat edaran.
Selain itu, bagaimana Disparbud mengimplementasikan surat edaran tersebut kepada pelaku usaha wisata air yang ada di Kabupaten Bogor.“Standarnya saat ini belum, masih dibahas,” kata Tenny.
Karena situasi pandemi yang masih fluktuatif, perlu ada yang mengatur dalam satu wahana maksimal berapa jumlah wisatawan, jarak antar orang ketika di dalam air.
Hingga kini memang belum ada aturan, atau standar yang baku yang bisa diberikan kepada pelaku usaha wisata air.
Untuk diketahui, jumlah wahana air berskala besar di Kabupaten Bogor sebanyak 15 wahana.
Sementara itu, Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, saat melakukan perpanjangan PSBB Pra AKB, ada beberapa catatan terkait penyeragaman jam operasional dan tempat-tempat wisata, dan tempat usaha di Kabupaten Bogor.