PARUNG-RADAR BOGOR, Petugas gabungan dari Polsek Parung, Koramil dan Satpol PP, kembali melakukan operasi yustisi di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Selasa (10/11/2020). Operasi yustisi ini dilakukan dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes)dan percepatan penangan Covid-19.
Kapolsek Parung Kompol Puji Astono dalam keterangan persnya menjelaskan, melalui penindakan dan pemberian sangsi yang terus dilakukan ini bertujuan mendisiplinkan masyarakat dalam menetapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
“Dalam gelaran operasi yustisi ini juga di erikan imbauan-imbauan yang berisikan edukasi pentingnya penerapan protokol kesehatan dimasa Pandemi Covid-19 ini,” terangnya.
Masyarakat, sambungnya, diedukasi bagaimana menggunakan masker yang baik dan benar, rajin mencuci tangan dan selalu menjaga jarak. “Dalam operasi yustisi ini, tim gabungan berhasil memberikan sanksi teguran kepada 17 pelanggar protokol kesehatan,” tegasnya.
Dengan peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 setiap harinya, paparnya, diharapkan masyarakat dapat berperan serta dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona, yaitu dengan menjalankan protokol kesehatan yang sudah dianjurkan pemerintah.(pin/*)