KLAPANUNGGAL-RADAR BOGOR, Petugas gabungan menutup lokasi galian C ilegal di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Kamis (12/11/2020). Penutupan dilakukan sampai para pengusaha tambang dapat menunjukan izin melakukan penambangan di lahan Perhutani tersebut.
Sebanyak 4 titik jalur galian diportal dan beberapa alat berat disegel petugas Satpol PP, Polres dan unsur TNI. “Penutupan galian ini kita laksanakan operasi gabungan, sementara ini tidak mempunyai izin sehingga kita amankan alat berat sampai mereka mendapatkan izin dari Pemda,” ungkap Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiana di lokasi galian.
Menurutnya, pengusaha galian tersebut mengaku bekerjasama dengan Perhutani sebagai pemilik lahan. Namun tidak ada bukti tertulis adanya kerjasama tersebut.
Pihaknya juga akan menyelidiki dugaan oknum-oknum yang terlibat dalam aktivitas galian ilegal di wilayah Kecamatan Klapanunggal tersebut.
“Sementara alat berat yang disita, kita buat portal, kemudian alat-alat yang di sini kita keluarkan dan satu kita bawa ke kantor mako Satpol PP,” terangnya.
Terpisah, Camat Klapanunggal, Ahmad Kosasih mengatakan, penertiban ini menindaklanjuti pembahasan yang dilakukan jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor bersama pemerintah setempat pada Kamis, 5 November 2020 lalu.
Nantinya, sambung Camat, untuk mencegah berlangsungnya kembali aktivitas galian di wilayahnya, pihaknya melibatkan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk melakukan penjagaan di jalur galian di Desa Lulut. “Sebelumnya kan sudah pernah ditutup, namun besoknya jalan lagi, makanya nanti dijaga setiap hari sama petugas,” tandasnya.(cok)