Senada, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor, Atep Budiman mengatakan, bagi hotel dan restoran yang lolos review Inspektorat dan dijadikan SK Wali Kota Bogor akan diundang sosialisasi terkait pemanfaatan, pengajuan penyaluran, dan pertanggungjawabannya.
“Jika tidak terserap sampai batas akhir tahun, sisanya harus dikembalikan ke pusat,” imbuhnya.
Atep menambahkan, tujuan dari hibah pariwisata ini untuk membayar kewajiban hotel dan restoran kepada karyawannya, menjaga operasional seperti listrik, air tetap berjalan, mendukung program pariwisata, proses rekondisi kebutuhan sarana prasarana, membantu resesi di sektor pariwisata yang pada awal pandemi sempat terhambat.
“Untuk nominal yang diterima setiap hotel dan restoran pastinya berbeda-beda disesuaikan dengan kontribusi mereka di pajak 2019,” pungkasnya. (dka)