Diberitakan sebelumnya, Polres Bogor berhasil menangkap pelaku pembuang bayi sekaligus pembunuh bayi di Cibinong, Kabupaten Bogor Minggu (15/11/2020).
“Pelaku pembunuhan bayi yang dibuang kedalam selokan di Kampung Kramat Cibinong pada Kamis (12/11/2020) lalu, berhasil kami ungkap. Pelaku merupakan ibu kandungnya sendiri berinisial NS, perempuan 18 tahun, tidak bekerja,” ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy kepada radarbogor.id Minggu (15/11/2020).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku, melakukan perbuatan kejinya pada Senin (09/11/2020) sekitar pukul 03.00 WIB, di kamar mandi rumahnya sesaat setelah bayi itu dilahirkan.
“Pelaku kemudian mencekik bayinya sendiri, lalu memotong tali ari-ari dengan pisau dapur, lalu membungkus bayinya dengan kantong plastik warna hitam dan membuang ke selokan yang tidak jauh dari rumahnya,” tuturnya.
Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan, dan dikenakan pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara diatas 7 tahun. (all)