8 Tahun Buron, Terpidana Kasus Proyek Sukahati-Kedunghalang Kembalikan Uang Korupsi

0
42
Ilustrasi korupsi lahan rusun di Cengkareng
Ilustrasi korupsi lahan rusun di Cengkareng
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi

CIBINONG-RADAR BOGOR, Masih ingat dengan kasus rasuah proyek Jalan Sukahati-Kedunghalang, Kecamatan Cibinong, yang dikerjakan pada 2011 silam.

Kasus korupsi pembangunan di Kabupaten Bogor itu berjalan alot, lantaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor baru dapat menangkap Azwar, salah seorang kontraktor pada kasus korupsi tersebut setelah delapan tahun melakukan buron.

Kali ini, Kejaksaan Bogor menerima uang pengganti dan denda dalam kasus korupsi atas nama terpidana Azwar, sebesar Rp1,5 miliar.

Azwar merupakan seorang kontraktor yang terlibat dalam kasus korupsi pada saat pengerjaan proyek pembangunan jalan Sukahati-Kedunghalang, Cibinong, Kabupaten Bogor, senilai Rp10 miliar pada tahun 2011. Modusnya, Azwar nekat mengurangi volume pekerjaan jalan dan trotoar.

“Uang pengganti dan denda perkara korupsi yang kami terima dari atas nama Azwar ini adalah hasil daripada putusan kasasi,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Bambang Winarno, Senin (16/11/2020).

Azwar ditetapkan sebagai terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) dan terbukti melanggar pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Korupsi, dengan putusan hukuman Mahkamah Agung (MA) selama 3 tahun 6 bulan.