Bambang menjelaskan, meski terpidana Azwar mengembalikan uang pengganti ditambah uang denda sebesar Rp50 juta, hal itu tidak membuatnya mendapatkan keringanan hukuman.
“Jadi total hari ini yang sudah kita setorkan ke bank BRI sebanyak Rp1,5 miliar,” ucapnya.
Meski demikian, Bambang menegaskan uang pengganti dan denda tersebut tak mengurangi hukuman yang berjalan.
“Dalam hal ini memang kalau pidana korupsi, selain pokok ada uang pengganti ada juga uang denda, yang mana tujuannya untuk mengembalikan uang negara,” jelas Bambang.
Sementara diketahui, penangkapan Azwar sendiri berjalan cukup lama. Azwar yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini buron selama hampir 8 tahun hingga akhirnya ditangkap oleh Kejari Kabupaten Bogor di Indramayu sekitar 8 Februari 2019.
Azwar buron setelah terbukti perusahaannya menyalahi aturan dengan mengurangi volume pekerjaan jalan dan trotoar dalam proyek pembangunan jalan Sukahati-Kedunghalang.