Azwar sempat sulit dideteksi keberadaannya karena diduga kuat dirinya sempat mengganti nama menjadi Yuliansyah. Namun setelah melakukan penyelidikan lebih dalam, Azwar ditemukan dan ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Pertama kali Azwar ditangkap yakni di salah satu hotel di kawasan Jakarta 2012 silam. Saat itu, Azwar divonis dua tahun penjara.
Tak terima dengan putusan tersebut, Azwar sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, hukumannya justru diperberat hingga vonisnya ditambah menjadi enam tahun.
Saat hendak akan dilakukan pemanggilan untuk kedua kalinya, Azwar mengaku sakit. Padahal ia kabur ke Indramayu. Atas perbuatannya tersebut, Azwar didenda Rp200 juta dengan subsider enam bulan.
Azwar juga dituntut harus mengganti kerugian negara sebesar Rp.1,4 miliar sesuai dengan angka uag yang ia curi tersebut.(ded)