Berkas Kasus Korupsi Dana BOS Kota Bogor Dilimpah ke Tipikor Bandung

0
41
Para tersangka korupsi dana BOS diamankan Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kamis (23/7/2020).

“Jadi pengadaan dan penggandaan yang seharusnya menggunakan dana BOS, malah dibebankan ke siswa dan itu yang mengelola MKKKS bersama JRR,” ungkap Rade.

Sebelum mendapatkan beberapa tersangka, Kejari sudah mengumpulkan kesaksian dari kurang lebih 40 orang. Termasuk diantaranya Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor Fahrudin, Kepala Bidang SD Maman Suherman, Kepala Sub Perencana dan Pelaporan Disdik, Jajang Koswara dan Warni.

Ketujuh orang tersangka dituntut dengan pasal Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 2019 tentang pemberantsan tindak pidana korupsi (tipikor) dan pasal 3, junto pasal 18 dan junto pasal 55 KUHP dengan tuntutan kurungan maksimal 20 tahun.

Kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan tindakan rasuah ini mencapai Rp17 miliar. Akan tetapi hingga saat ini, kejaksaan baru menerima sebanyak Rp170 juta atas pengembalian hak negara itu.

Tak hanya penyitaan berupa uang, Korps Adhiyaksa juga menyita satu unit kendaraan mobil pribadi milik salah satu tersangka.

“Belum ada penambahan pengembalian uang negara. Tapi, kami akan terus telusuri aset-aset milik tersangka,” tambah Kepala Seksi Intel Kejari Kota Bogor, Chakra Yudha.

Cakra juga menyatakan bahwa ada kemungkinan kejaksaan akan menggarap pengelolaan dana BOS SMP. Jika kasus perkara korupsi dana BOS SD Kota Bogor sudah rampung. “Kalau pengelolaan BOS SMP seperti SD, kemungkinan ada juga kejadian serupa,” tambahnya. (dka)