Terlebih pondok pesantren yang berdiri di atas tanah PTPN perlu mendapatkan pemahaman agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
“Mudah-mudahan dengan adanya niat baik dari UNIDA ini dapat berjalan lancar untuk membantu pondok pesantren mendapatkan sertifikat hak guna atas tanah. Kami bantu supaya status tanahnya jelas. Kita perlu bergerak bersama. Jika kita bersama insyaAllah kerumitan bisa dihadapi,” tuturnya.
Martin menambahkan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak terkait yang telah mendukung suksesnya proses kegiatan ini.
“Terima kasih saya sampaikan kepada kemenristek-brin dan yang telah membiayai penelitian ini dan juga saya ucapkan terima kasih kepada Universitas Djuanda khususnya rektor dan Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) UNIDA Bogor yang telah mendukung serta memberikan arahan dalam penyelesaian proses penelitian ini, semoga melalui penelitian ini manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Sudiman Sihotang, dosen Fakultas Hukum UNIDA Bogor menjelaskan, terkait dengan mekanisme dan proses pengajuan kepemilikan hak guna atas tanah yang memiliki beberapa tahapan.
“Yang paling pertama jelas harus ada tanah itu sendiri. Kedua, ada subjek hukum atau pemilik, dalam hal ini peorangan atau yayasan yang berbadan hukum. Syarat-syaratnya harus lengkap. Maka langkah awal yang perlu dilakukan adalah legalitas dari yayasan itu sendiri,” paparnya.