Seluruh Raperda Pajak Daerah Harus Dievaluasi Dua Menteri

0
32
Gedung Kemenkeu.
Gedung Kemenkeu.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Seluruh rancangan peraturan daerah (perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) akan dievaluasi terlebih dahulu oleh menteri dalam negeri dan menteri keuangan sebelum diberlakukan.

Ketentuan ini masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah yang dipublikasikan pada laman uu-ciptakerja.go.id.

Rancangan perda PDRD tingkat provinsi yang telah disetujui gubernur dan DPRD harus disampaikan kepada kedua kementerian paling lama 3 hari sejak persetujuan. Penyampaian rancangan perda PDRD provinsi melalui surat permohonan evaluasi.

“Dengan melampirkan paling kurang naskah akademik dan penjelasan tambahan, berita acara/naskah persetujuan DPRD, dan perda lama baik perda induk maupun perda perubahan,” bunyi Pasal 8 ayat (3) RPP terbaru tersebut, dikutip pada Senin (16/11/2020) melansir DDTC News.

Penjelasan tambahan yang dimaksud pada Pasal 8 ayat (3) paling sedikit harus memuat dasar pertimbangan penetapan tarif PDRD, proyeksi penerimaan PDRD, dan dampak terhadap kemudahan berusaha.

Menteri dalam negeri nantinya akan mengevaluasi rancangan perda PDRD tersebut selama 10 hari kerja sejak rancangan perda diterima guna menguji kesesuaian rancangan perda dengan ketentuan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.