Bila rancangan perda yang dimaksud adalah rancangan perda PDRD tingkat kabupaten/kota, tugas ini dilaksanakan oleh menteri dalam negeri bersama dengan gubernur.
Adapun evaluasi terhadap rancangan perda oleh menteri keuangan dilakukan untuk menguji kesesuaian rancangan perda dengan kebijakan fiskal nasional. Hasil evaluasi nantinya harus disampaikan kepada menteri dalam negeri.
Menteri dalam negeri akan mengambil peran sebagai pihak yang melakukan sinkronisasi antara hasil evaluasi rancangan perda yang disampaikan menteri keuangan dan hasil evaluasi menteri dalam negeri.
Bila rancangan perda yang dimaksud adalah rancangan perda PDRD tingkat kabupaten/kota, sinkronisasi hasil evaluasi dilaksanakan oleh gubernur.
Hasil evaluasi dari seluruh instansi yang terlibat nantinya akan disertai 2 jenis rekomendasi.
Bila rancangan perda PDRD dipandang sesuai, rancangan perda PDRD dapat dilanjutkan ke proses penetapan. Bila tidak, rancangan perda PDRD harus disesuaikan dengan hasil evaluasi.