Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan ini bisa dikenai sanksi berupa penundaan dana alokasi umum (DAU) dan/atau dana bagi hasil (DBH) pajak penghasilan (PPh) sebesar 10% hingga penundaan dan bahkan pemotongan DAU dan DBH sebesar 15%.
Meski demikian, sanksi kepada pemerintah daerah (pemda) dapat direlaksasi oleh menteri keuangan bila daerah mengalami bencana alam, kerusuhan, wabah, dan kondisi lainnya yang berdampak negatif terhadap fiskal daerah. (*/ran)