BEM FH UNIDA Bogor Berikan Penyuluhan dan Konsultasi Hukum Terkait Pengelolaan Pertanahan Masyarakat Desa Pancawati

0
40
Penyuluhan hukum Unida di Desa Pancawati.

Dalam paparannya tersebut, Martin Roestamy menyebutkan bahwa satu jengkal tanah pun harus dipertanggung jawabkan.

Oleh karena itu sertifikat tanah menjadi hal yang sangat penting, hal ini agar menghindari persengketaan tanah yang akan menimbulkan persoalan hukum.

“Bagaimana perlunya sertifikat tanah, problem masyarakat saat ini adalah perihal ketanahan ini, masyarakat masih kurang menyadari pentingnya sertifikat tanah. Problem kedua adalah mengenai pengukuran, batas tanas. Maka dari itu penting sekali memahami urusan pertanahan agar kita bisa mempertahankan hak-hak kita atas tanah yang kita miliki,” papar Chancellor UNIDA Bogor tersebut.

Selanjutnya pada penyampaian materi kedua, Taufik Haryono A menyampaikan mengenai tugas dan fungsi negara dalam pengelolaan pertanahan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Negara dalam hal ini berkewajiban untuk melindungi kekayaan alam untuk sebesar-besarnya dipergunakan bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Maka dari itu, negara memiliki wewenang untuk mengatur terkait dengan pengelolaan pertanahan.

“Hukum pertanahan ini diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria, bahwasanya negara memiliki tugas dan kewenangan untuk mengatur hal tersebut. Pengelolaan pertanahan secara nasional, regional dan sektoral diarahkan guna mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan sehingga adanya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan tersebut dengan memperhatikan sumber daya manusia,” ujarnya. (*/ran)