Menanggapi kasus tersebut, Manager Area APJ Leuwiliang Faisal Mulp berkilah, kepemilikan bangunan adalah pihak dana pensiun sehingga terkait adminitrasi bukan urusannya. “Kami di sini hanya penyewa saja,” ucapnya.
Ia mengaku, nantinya laporan administrasi sampai perubahan jangkar atau lainnya akan disampaikan, karena pihak dana pensiun yang lebih tahu.
“Kalau saya lihat, ada kesalahan ketik dan untuk teguran kedua tak bisa melakukan penyegelan kalau masih memaksa akan kami tuntut baik pihak dana pensiun maupun pihak UPT,” katanya. (nal/c)