BOGOR – RADAR BOGOR, Para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bogor bakal kehilangan sedikit gajinya setiap bulan. Pasalnya, sebagian gajinya itu akan dipotong langsung sebagai zakat yang wajib dikeluarkan oleh masing-masing pegawai.
Hal itu sesuai dengan revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor dari no.49 tentang Zakat ASN menjadi Perwali No.118 tentang Zakat ASN. Dalam perwali itu mengatur teknis dan besaran zakat yang akan diambil dari gaji para ASN. Nominalnya sebanyak Rp106 ribu per bulan.
Wakil Ketua II Pendistribusian dan Pendayagunaan pada Baznas Kota Bogor, Rusli Saimun menjelaskan, pemotongan gaji itu bakal dikerjasamakan langsung dengan Bank Kota Bogor.
Meski jumlahnya dianggap tak banyak, total ASN di Kota Bogor mencapai sekitar 7.000 orang. Jika ditotal, zakat yang terkumpul bisa mencapai Rp789 juta per bulan.
“Kalau dalam setahun, artinya bisa mencapai Rp8,9 miliar. Itu belum termasuk karyawan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Kota Bogor,” ungkapnya, kemarin.
Menurutnya, zakat itu akan digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat. Ia menyebutkan, ada empat program utama yang akan mereka tekankan melalui perjanjian kerja sama bersama Bank Kota Bogor.
Mulai dari Bogor Sehat, Bogor Cerdas, Bogor Berkah Ekonomi, dan Bogor Peduli. Setiap program menggandeng dinas-dinas terkait untuk berperan serta di dalamnya.