KLAPANUNGGAL-RADAR BOGOR, Pabrik minuman energi di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, disidak petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bersama Polres Bogor dan Satpol PP, Kamis (19/11/2020). Pasalnya, PT. Tri Banyan Tirta, produsen minuman kemasan itu belum mengantongi Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL).
Dalam sidaknya, Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Bogor, Ully Sinaga bersama timnya menutup sementara saluran limbah pabrik tersebut. “Kami menutup sementara karena mereka belum memiliki IPAL,” ujar Ully kepada Radar Bogor.(19/11/2020)
Menurut Ully, IPAL pabrik tersebut telah habis masa berlakunya sejak 2018 lalu. Sementara pabrik itu memiliki permasalahan dalam instalasi pengolahan air limbah sehingga saat melakukan perpanjangan izin belum bisa dipenuhi oleh instansi terkait.
Untuk itu, pihaknya terpaksa menutup sementara saluran limbah pabrik tersebut. Pihaknya juga memberikan waktu 45 hari kalender untuk menyelesaikan permasalahan pengolahan limbah dan segera mengurus IPAL baru.
“Ini kita hanya menutup sementara sehingga mereka wajib untuk melakukan pengolahan air limbah dengan mengoptimalkan instalasi pengolahan air limbah dan memproses izinnya,” jelasnya.
Sebelumnya, DLH Kabupaten Bogor menyidak pabrik pembuatan helm di Kecamatan Citeureup pada Senin, 16 Februari 2020 lalu. Ully bersama timnya menemukan saluran air limbah yang dibuang ke saluran air warga dan bermuara ke Sungai Cileungsi.
Pemilik pabrik dianggap melanggar UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.(cok)