Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Maybank Hotman Paris menyebut sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut. Salah satunya terkait Winda yang tak mengambil buku tabungan dan ATM dari Maybank.
“Jadi keanehan pertama, membuka rekening bank tapi kartu ATM dan rekening tidak diambil sampai hari ini. Kedua, bunga atas tabungan tersebut tidak dibayarkan dari Maybank ke rekening Maybank, tapi dari rekening pribadi si A, dibayarkan ke orang tua nasabah, Herman Gunardi,” ujar Hotman dalam konferensi pers yang disiarkan di akun instagram resmi Maybank Indonesia, Senin (9/11/2020). (*/ran)