Sepekan Ditutup, Galian C Ilegal di Klapanunggal Beroperasi Lagi

0
38
Galian-ilegal
Aktivitas galan C ilegal di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal yang kini sudah beroperasi lagi. SEPTI/RADAR BOGOR
Galian-ilegal
Aktivitas galan C ilegal di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal yang kini sudah beroperasi lagi. SEPTI/RADAR BOGOR

KLAPANUNGGAL – RADAR BOGOR, Sepekan ditutup, lokasi galian C ilegal di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal kini sudah beroperasi lagi.

Seakan tidak mengindahkan aparat, truk muatan tanah dengan bebas keluar masuk kawasan galian itu.

Padahal, lokasi galian tersebut baru ditutup Satpol PP Kabupaten Bogor pada Kamis, 12 November 2020 lalu.

“Hari ini Kanit Satpol PP Kecamatan Klapanunggal berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bogor, untuk melaporkan dibukanya lagi lokasi galian di Lulut,” ungkap Camat Klapanunggal, Ahmad Kosasih kepada Radar Bogor Kamis (19/11/2020).

Sebelumnya, pihak kecamatan telah mengerahkan anggota Satpol PP untuk berjaga di lokasi galian. Namun hal itu tidak mampu membendung puluhan truk muatan tanah yang berlalu – lalang membawa hasil galian.

Sementara itu, Kepala Desa Lulut Udin telah melayangkan surat ke penanggung jawab penggalian untuk menghentikan segala aktifitas galian yang berlokasi di desanya.