BOGOR – RADAR BOGOR, Wali Kota Bogor, Bima Arya merespons rencana kebijakan yang diambil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, untuk memberhentikan kepala daerah jika tak mampu mengendalikan protokol kesehatan.
Menurut Bima, kepala daerah tak bisa begitu saja diberhentikan. Meski dalam rencana undang – undang itu, mengatur apabila kepala daerah tidak bisa melaksanakan kewajibannya atau melanggar undang – undang, ada jalan untuk diberhentikan.
“Tapi itu prosesnya cukup panjang dan harus ada pembuktian. Kenapa? Agar tidak ada politisasi. Jadi tidak seperti di zaman dulu misalnya ketika kepala daerah ditunjuk langsung bisa dicopot, sekarang kan tidak,” kata Bima pada radarbogor.id, di Balaikota, Kamis (19/11/2020).
Artinya, kata Bima, dirinya melihat bahwa kepala daerah bertugas untuk melindungi dan menjamin ketertiban seluruh warga. Namun, harus dibedakan ketika dianggap melanggar protokol kesehatan itu.
Alasannya kemudian tak bisa disimpulkan begitu saja. Karena kinerja kepala daerah bisa diadili ketika Pemilhan Umum (Pemilu) dan sanksi sosial kinerja.
“Tapi kalau ada perbuatan kriminal ada undang-undang yang dilanggar itu boleh diberhentikan, itulah yang harus dibuktikan. Jadi tidak begitu saja tiba-tiba karena ada kerumunan dibiarkan dan diberhentikan kan gak bisa,” ketusnya.