BOGOR-RADAR BOGOR, Sidang perkara kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kota Bogor digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (18/11/2020) kemarin.
Dalam agenda sidang pembacaan dakwaan itu, juga menghadirkan tujuh orang yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.
Ketujuh orang itu ialah, H Gunarto, mantan Kepala SD Ciluar II Kecamatan Bogor Utara, H Basor PNS guru, Dedi selaku Kepala SD Negeri Gunung Batu I, M Wahyu Kepala SDN Panaragan I Kecamatan Bogor Tengah, Subadri Kepala SDN Bondongan Kecamatan Bogor Selatan dan Dede M Ilyas selaku Kepala SDN Bangka III Kecamatan Bogor Timur dan dari unsur swasta, JR Risnanto.
Dalam pembacaaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rade Nainggolan mengatakan dalam persidangan tersebut jaksa membawa 30 lembar berkas dakwaan, untuk ketujuh orang itu.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Kota Bogor itu juga menjelaskan, kasus itu bermula saat 211 SD di Kota Bogor menerima dana BOS pada 2017 senilai Rp 69 miliar lebih, 2018 Rp 70 miliar lebih dan 2019 Rp 67 miliar lebih.
Sebagian dana BOS tersebut digunakan untuk pengadaan naskah soal ujian. Awaonya, terdakwa JR Risnanto meminta untuk jadi rekanan penyedia penggandaan naskah soal ujian sekolah dasar se-Kota Bogor 2017 senilai Rp 22 miliar lebih.