“Disini mulai terlihat adanya penyelewengan anggaran yang seharusnya digunakan untuk keperluan siswa,” kata Rade, Kamis (19/11/2020).
Rade melanjutkan, awal mula penyelidikan kasus itu melibatkan saksi Taufan Hermawan yang saat ini sudah meninggal dunia. Almarhum menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kota Bogor 2017-2020.
Atas kesaksiannya, disampaikan kepada terdakwa JR Risnanto bahwa dari harga yang nantinya akan dimuat dalam kontrak kerjasama. Tidak seluruhnya dibayarkan kepada JR Risnanto, tetapi akan ada potongan dengan alasan untuk operasional sekolah.
JPU lainnya, Heri Joko mengatakan, pengadaan soal ujian ini dikoordinir oleh Taufan Hermawan bersama-sama K3S tiap kecamatan. Yakni soal ujian UTS semester genap, UKK semester genap, try out I – III di semester genap.
Lalu, ujian sekolah semester genap, UTS semester ganjil dan UAS semester ganjil selama 2017-2018-2019 untuk sebagian besar SD Negeri di Kota Bogor menghabiskan biaya Rp 22 miliar lebih bersumber dari APBN 2017,2018 dan 2019.
“Akan tetapi, jumlah tersebut tidak seluruhnya dibayarkan kepada penyedia yakni JR Risnanto melainkan hanya Rp 12 miliar lebih. Dengan demikian terdapat selisih sebesar Rp 9,8 miliar lebih,” ujar Joko
Jaksa Joko, melanjutkan, nilai selisih dari Rp 9,8 miliar itu kemudian dibagi-bagi kepada sejumlah pihak setelah disepakati oleh Taufan Hermawan bersama para terdakwa H Gunarto, Basor, Dedi S, M Wahyu, Subadri dan Dede M Ilyas.
Dengan rincian tahun anggaran 2017-2019 yakni Taufik Hermawan menerima dan bertanggung jawab atas dana Rp 2,5 miliar lebih, Gunarto sebesar Rp 399 juta lebih, H Basor sebesar Rp 236 juta lebih, Dedi S sebesar Rp 349 juta lebih, M Wahyu sebesar Rp 255 juta lebih.
“Kemudian Subadri Rp 389 juta lebih, Dede M Ilyas Rp 349 juta lebih dan seluruh kepala sekolah yang turut mengikuti pengadaan soal yang dikoordinir pengurus K3S Kota Bogor menerima dana Rp 4 miliar lebih,” tuturnya.
Diluar itu, Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Cakra Yudha menambahkan bahwa dalam menangani kasus ini, Kejari Kota Bogor menggandeng audit Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Dari anggaran Rp 22 miliar lebih untuk pengadaan naskah soal selama 2017-2019 dikurangi penghitungan nilai wajar sebesar Rp 4,9 miliar lebih, diketahui nilai kerugian negara
Dari hasil audit Inspektorat Jenderal Kemendikbud menentukan, dalam kasus tersebut mengalami kerugian negara sebesar Rp 17,1 miliar lebih.
“Perbuatan para terdakwa didakwa Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.
Saat ini, ketujuh orang terdakwa tengah mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kebon Waru, sambil menunggu agenda persidangan selanjutnya. (dka)