BOGOR-RADAR BOGOR, PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional, akan mengoperasikan Ramp 1 Junction/Simpang Susun Sentul Selatan pada Ruas Tol Jagorawi.
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1568/KPTS/M/2020 tanggal 6 November 2020, tentang Penetapan Pengoperasian Ramp 1 Junction Sentul Selatan pada Jalan Tol Jakarta – Bogor – Ciawi. Ramp 1 Junction Sentul Selatan, mulai Sabtu (21/11) pukul 06.00 WIB.
Simpang Susun yang memiliki total panjang 2.075 meter ini dibangun sejak Januari 2019 dan telah memenuhi persyaratan Uji Laik Fungsi dan Operasi pada pertengahan Oktober 2020. Dengan menggunakan 263 unit box girder dan bentang terpanjang 70 m.
Simpang Susun ini dibangun menggunakan konstruksi elevated box girder dengan metode Balanced Cantilever by Crane. Metode konstruksi balanced cantilever adalah metode pembangunan jembatan dimana dengan memanfaatkan efek keseimbangan kantilever maka struktur dapat berdiri sendiri, mendukung berat sendirinya tanpa bantuan sokongan lain (perancah/falsework).
Pembangunan Simpang Susun Sentul Selatan yang melintas di atas Jalan Tol Jagorawi tepatnya KM 37+000 ini, diharapkan dapat mengurai kepadatan di Simpang Belanova, serta dapat menjadi jalur alternatif bagi pengguna jalan yang menuju Bogor dari arah Jakarta melalui Jalan Tol Bogor Ring Road/BORR yang dikelola oleh PT Marga Sarana Jabar (MSJ).
Dengan adanya Simpang Susun ini juga diharapkan dapat memangkas waktu tempuh pengguna jalan yang ke arah Bogor karena dapat menghindari Simpang Belanova yang kerap terjadi kepadatan.
Simpang Susun Sentul Selatan menghubungkan Jalan Tol Jagorawi dengan Jalan Tol BORR (toll to toll), sehingga pengguna jalan dari arah Tol Jagorawi yang ingin menuju ke Jalan Tol BORR, sebelumnya harus melakukan dua kali transaksi yaitu di Gerbang Tol (GT) Sentul Selatan Jalan Tol Jagorawi dan GT Sentul Barat Jalan Tol BORR, saat ini cukup melakukan satu kali transaksi yaitu di GT Sentul Barat dengan Tarif Integrasi (gabungan) Ruas Jagorawi dan Ruas BORR yaitu Golongan I sebesar Rp17.000, Golongan II dan Golongan III sebesar Rp 26.500, Golongan IV dan Golongan V sebesar Rp 36.000.(jpc)