Buruh Gruduk Rumdin Walikota Bima Arya, Tuntut UMK Rp4,3 Juta

0
47
Buruh yang tergabung dalam serikat pekerja nasional bertahan di rumah dinas Wali Kota Bogor tadi malam. Mereka menuntut kenaikan UMK tahun 2021. FADLI/METROPOLITAN

Hal itu mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang juga tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Seperti diketahui upah minimum kota (UMK) Bogor tahun 2020 di angka Rp4,1 juta.

“Bila dilihat kondisi sekarang masa pandemi seharusnya upah kota turun. Tapi itu tidak mungkin. Perkiraan saya paling sama dengan tahun lalu, di angka Rp4,1 juta,” ujar Elia belum lama ini.

Dia menjelaskan penetapan UMK Kota Bogor secara resmi kan ditentukan melalui rapat bersama dengan para buruh, Dalam rapat tersebut, penetapan UMP Jawa Barat akan menjadi acuan penentuan UMK Bogor. “Adapun untuk batas waktu penetapan UMK Bogor hingga 21 November 2020,” beber Elia

Dia menjelaskan, sebagian besar usaha di Kota Bogor mengandalkan usaha jasa dan manufaktur. Selama pandemi usaha-usaha ini yang paling terdampak.

Nah bila upah minimum kota dinaikan, bukan tidak mungkin usaha yang saat ini tengah bergairah harus menanggung beban biaya operasional.

“Kalau saya melihat yang terpenting bagi pekerja saat ini adalah mempunyai pemasukan yang cukup dan rutin setiap bulan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, dalam rapat penentuan UMK Bogor melibatkan pengusaha, asosiasi pekerja, dan Pemerintah Kota Bogor. Bila penetapan sudah dilakukan maka akan diusulkan ke tingkat provinsi untuk diputuskan. (rp1/dil/rez/c)