Kasus Trafficking di Puncak, Pelaku Diamankan Usai Korban Layani Tamu Semalaman 

0
39
trafficking
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy saat rilis kasus trafficking di Puncak, Jumat (20/11/2020).

Adapun korban perdagangan orang itu berjumlah belasan wanita.”Korban ada 14 orang. Semuanya wanita,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya ketiga pelaku terancam pasal UU no 2 TP perdagangan orang. “Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksilam 15 tahun penjara,” tukasnya. (all)