Kekeuh PHK Pegawainya, HRD: Sudah Diberikan Kesempatan tapi Melakukan Lagi

0
36
Buruh demo PT Tirta Investama Depo Cibinong terkait dua karyawanya yang dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Buruh demo PT Tirta Investama Depo Cibinong terkait dua karyawan yang di PHK, Jumat (20/11/2020).

SUKARAJA-RADAR BOGOR, Manajemen PT Tirta Investama Depo Cibinong akhirnya angkat bicara terkait dua karyawanya yang dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Human Resource Departement (HRD) PT Tirta Investama Depo, Hendrik Suwardi mengatakan, proses PHK sebenarnya sudah dilakukan sesuai tahapan, dan sudah melalui proses yang cukup panjang.

“Ada peringatan sebelumnya yang sudah dilakukan. Sudah dilakukan surat peringatan, aturan sudah sesuai semuanya ada UU (undang-undang), ada aturan perusahaan PKB kita yang kita tempuh,” ucapnya.

Hendrik mengatakan, dalam tahapan mediasi juga sudah memanggil Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor. “SP1, dan SP3 sebenernya sudah ditempuh, tetapi tidak ada perubahan. Dan sebenarnya sesuai SKB perusahaan sudah diberikan kesempatan, tetapi tetap melakukan lagi,” ucapnya.

Ia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan pegawainya itu berdasarkan laporan dari pelanggannya dengan bukti CCTV. “Ada beberapa tanggal dengan kejadian yang sama,” katanya.(ded)