Panitia Acara Penyambutan Habib Rizieq di Megamendung Bakal Disanksi

0
34
Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin.
Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin.

MEGAMENDUNG-RADAR BOGOR, Pasca kerumunan massa yang terjadi di Simpang Gadog, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu. Sejumlah pemerintah Kabupaten Bogor turut terdampak.

Mereka dipanggil ke Polda Jabar guna melakukan klarifikasi terkait keramaian yang terjadi. Usai memenuhi panggilan Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi mengenai penanganan maupun pencegahan Covid-19. Begitu pun dengan polemik yang terjadi pasca kerumunan di Megamendung beberapa waktu lalu.

“Termasuk nanti membahas langkah yang harus ditempuh sesuai petunjuk dari Gubernur yakni pemberian sanksi kepada panitia. Nanti kami lihat hasil rapatnya karena sanksi itu ada teguran lisan sampai denda,” katanya.

Disinggung mengenai kemungkinan sanksi yang akan diberikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, Burhanudin mengaku belum mengetahui informasi tersebut. “Saya tidak tahu, sampai hari ini tidak tahu Pak Gubernur (kebijakannya) seperti apa,” terang dia.

Dia menegaskan, Pemkab Bogor tidak pernah memberikan izin acara yang mengundang kerumunan di Megamendung. Meski demikian, katanya lagi, ada berbagai pertimbangan yang membuat Pemkab Bogor tak dapat membubarkan massa yang sudah tumpah di Simpang Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor.

“Kami dari gugus tugas tidak pernah mengeluarkan perizinan dan dari panitia tidak pernah mengajukan periziinan ke gugus tugas maupun ke kapolres,” tegasnya.

Menurutnya, pertimbangan lain sehingga Pemkab Bogor tidak dapat begitu saja melakukan pembubaran yakni keamanan. “Saya gak di lapangan, tapi saya dapat laporan saat itu massanya lebih dari 3.000 orang. Mungkin itu pertimbangan keamanan, dan jangan sampai terjadi benturan. Karena info dari lapangan, massa itu pendatang, kalau massa setempat itu hanya dadah-dadah langsung masuk lagi atau pulang,” ungkapnya.