Adapun penangkapan pelaku perdagangan orang ini bermula dari laporan warga akan adanya praktek perdagangan manusia untuk dieksploitasi seksualnya.
Salah satu pelaku ditangkap usai korban Layani pria di vila yang ada di puncak Cisarua. “Satu pelaku ditangkap di Puncak cisarua. Dua orang pelaku lainya ditangkap di Cianjur,” tuturnya.
Adapun korban perdagangan orang itu berjumlah belasan wanita. “Korban ada 14 orang. Semuanya wanita,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya ketiga pelaku terancam UU Nomor 2 TP Perdagangan Orang. “Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksilam 15 tahun penjara,” tukansya. (all)