BOGOR-RADAR BOGOR, Pencopotan spanduk Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab juga dilakukan di Kota Bogor.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustian Syah menuturkan, penertiban spanduk dan baliho tidak berizin itu dilakukan sejak kemarin.
“Dari 36 spanduk dan baliho itu, sebanyak 12 di antaranya bergambar pimpinan FPI Rizieq Shihab. Kita tertibkan semua,” ujar Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah kepada radarbogor.id Senin (23/11/2020).
Ia menuturkan, seluruh baliho Habib Rizieq tersebut tidak berizin. ‘Iya, tidak berizin. Tapi kita gak hanya fokus baliho Habib Rizieq. Semua yang melanggar kita copot,” tuturnya.
Agustian Syah menuturkan, penertiban baliho dan spanduk liar di Kota Bogor ini akan terus dilakukan selama sepekan ke depan.
“Seminggu ke depan kita terus lakukan. Termasuk baliho atau spanduk yang sudah kadaluarsa isinya,” tukasnya. (all)