Mantan pejabat di Kabupaten Bogor itu juga menyatakan, hasil sementara review BPKP tersebut, Pemkot diminta memperbaiki rencana biaya untuk hotel. Alasannya, karena pihak hotel juga diminta untuk mengeluarkan minimum charge selama tiga bulan.
“Itu yang dijadikan dasar untuk kita menyusun RAB-nya (rencana anggaran belanja). Itu saja yang dikoreksi,” beber Syarifah.
Namun, Syarifah menegaskan bahwa tidak ada perubahan soal hotel yang sudah dipilih. Hanya saja memang ada perubahan dalam RAB yang harus menyantumkan minimum charge tersebut. (dka/c)