
“Sesuai tahapan, pemasangan spanduk dan baliho para calon Kades itu dilakukan tanggal 14 sampai dengan 16 Desember. Seharusnya para peserta calon Kades yang sudah ditetapkan mematuhi aturan,” kata Hamdani saat dikonfirmasi radarbogor.id Senin (23/11/2020).
Dalam waktu dekat, Ia akan memanggil peserta calon Kades yang terlanjur memasang alat peraga kampaye saat ini untuk segera menurunkannya.
“Sebelum memasuki masa kampanye tidak ada alat peraga. Tentunya kita turunkan jika membandel,” tukasnya. (all)