Penahanan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi DPKPP Kabupaten Bogor Ditangguhkan

0
38
Irianto (baju batik) bersama tim kuasa hukumnya.
Irianto (baju batik) bersama tim kuasa hukumnya.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Terdakwa kasus dugaan korupsi Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Irianto rupanya saat ini tengah menjalani penangguhan penahanan.

Penangguhan penahanan tersebut diberikan setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rifandaru mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Irianto, terdakwa perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Majelis Hakim menyebut penangguhan penahanan ini, mulai efektif sejak Senin, 23 November 2020. Kuasa hukum, Irianto, dari LBH Bara JP, Dinalara D. Butar Butar tentunya menyambut baik putusan tersebut.

Menurutnya, penangguhan penahanan sebenarnya sudah lama diajukan, namun Majelis Hakim PN Bandung baru mengabulkan permohonan tersebut pada sidang lanjutan di PN Bandung, Senin, 23 November 2020.

Dikabulkannya penangguhan penahanan ini, Hakim langsung memerintahkan Jaksa untuk menyampaikan surat keputusan terkait penangguhan ini kepada terdakwa, keluarga dan kuasa hukumnya. “Penangguhan sebenarnya sesuai permohonan kita aja, artinya memang berupaya ditangguhkan,” ucapnya.

Dalam sejumlah persidangan yang menghadirkan saksi, tidak ada yang dapat membuktikan kliennya bersalah. Dina-sapaanya menjelaskan, meski Irianto menjalani penangguhan penahanan, proses persidangan tetap akan dijalani oleh kliennya.

Namun, dirinya belum mengetahui berapa kali jumlah persidangan yang akan digelar hingga sidang putusan. “Belum tahu saksi dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) saja saksi belum selesai, belum dari kita. JPU masih beberapa lagi, belum tahu tuh berapa lagi diangkat masih lama ini,” katanya.

Menurutnya, dengan adanya penangguhan penahanan Irianto, tentunya sebagai kuasa hukum lebih leluasa untuk melakukan komunikasi.

“Kalau selama ini ditahanan kan ada keterbatasan kami berkomunikasi, kalau sekarang sudah lebih enak. Artinya, kami lihat sisi positifnya pasti langkah-lanhkah selanjutkan kami semakin baik lah karena enak berkomunikasinya ya,” katanya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Sekretaris DPKPP Kabupaten Bogor memasuki babak baru.
Setelah dinyatakan P21, dua tersangka kasus penyuapan tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Rabu (1/7/2020).

Kedua tersangka, yakni Sekretaris DPKPP, Irianto dan stafnya Faisal digelandang pihak kepolisian ke Kejari. Pelimpahan tahap II kasus korupsi tersebut sekaligus mengukuhkan keduanya sebagai tahanan Kejari. Mereka bakal ditahan selama 20 hari sembari menunggu proses lanjutan menuju meja hijau.(ded)