Sedikit menyinggung kembali, hotel dan restoran ini adalah tempat usaha yang sudah memiliki TDUP yang masih berlaku. Sektor pajak tahun 2019 dan memenuhi syarar kriteria jenis hotel yang ditetapkan oleh BPS.
Atep mengatakan, proses hibah itu kemudian terus digeber. Apalagi anggaran sudah disediakan pemerintah pusat lewat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
“Kalau tidak ada perubahan ya sekitar kurang lebih dari 80-90an hotel dan resto. Waktu sangat mepet dan kriteria nya juga sudah jelas dari kementerian, kita hanya mengikuti aturan yang sudah ada aja,” tutupnya. (dka)